Senin, 02 Agustus 2010

Terlarang

Baru akhir-akhir ini MUI meyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berboncengan di sepeda motor adalah haram!


SHOCK!

Lalu bagaimana dengan saya yang seringkali diboncengi teman laki-laki atau pacar jika pulang bareng atau pergi ke suatu tempat?

Lalu bagaimana dengan saya yang seringkali menggunakan jasa ojeg untuk menghindari macet agar cepat sampai tujuan jika saya dalam keadaan terburu-buru?

bagaimana dengan saya yang takut untuk pulang malam sendiri sehingga berusaha meminta teman laki-laki untuk mengantarkan ke rumah jika saya mengikuti kegiatan yang mengharuskan saya pulang larut malam?

Bagaimana? Bagaimana? Bagaimana?
Dosakah saya?

1 komentar:

aspergillus-aci mengatakan...

sor kita udah punya basic, and kayanya udah tau jawabannya. jangan dipusingin mslh ky gt.